Saturday, April 10, 2010

Tentang Badan Pertanahan Nasional RI di Pasuruan


Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006), Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

Arti Lambang/Logo
Lambang Badan Pertanahan Nasional adalah bentuk suatu kesatuan gambar dan tulisan terdiri dari:
  1. Gambar 4 (empat) butir padi melambangkan Kemakmuran dan kesejahteraan. Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI yaitu kemakmuran, keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan.
  2. Gambar lingkaran bumi melambangkan sumber penghidupan manusia. Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang meliputi tanah, air dan udara.
  3. Gambar sumbu melambangkan poros keseimbangan. 3 (tiga) Garis Lintang dan 3 (tiga) Garis Bujur Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang mandasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.
  4. Gambar 11(sebelas) bidang grafis bumi memaknai atau melambangkan 11 (Sebelas) agenda pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI. Bidang pada sisi sebelah kiri melambangkan bidang bumi yang berada diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI.
  5. Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
  6. Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
  7. Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.


Visi dan Misi
VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.


MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
  1. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
  2. peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
  3. Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
  4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
  5. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas..
Struktur Organisasi


Struktur Organisasi Kantor Pertanahan


Struktur Organisasi Kantor Pertanahan

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
  3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
  4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
  5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
  6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
  7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
  8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
  9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
  10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
  11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
  12. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
  13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
  14. Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
  15. Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
  16. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
  17. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
  18. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
  19. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
  20. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  21. Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.


11 Agenda Kebijakan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
  1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
  2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
  3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
  4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
  5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
  6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
  7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
  8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
  9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
  10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
  11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.



1 comment: